berita

Motif Pembunuhan Anak pada Ibu Kandung di Sleman Yogyakarta, Penganiayaan Terjadi Sejak Akhir Tahun 2024

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:04 WIB
Polresta Sleman Rilis Motif Pembunuhan Anak terhadap Ibu Kandung di Gamping Yogyakarta (IG @polrestasleman)

Pelaku terancam Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini