Sabtu, 12 September 2026

Motif Pembunuhan Anak pada Ibu Kandung di Sleman Yogyakarta, Penganiayaan Terjadi Sejak Akhir Tahun 2024

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 31 Januari 2025 | 13:04 WIB
Polresta Sleman Rilis Motif Pembunuhan Anak terhadap Ibu Kandung di Gamping Yogyakarta (IG @polrestasleman)
Polresta Sleman Rilis Motif Pembunuhan Anak terhadap Ibu Kandung di Gamping Yogyakarta (IG @polrestasleman)

Pelaku terancam Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KH Moch Ali, Ulama Ortodoks Sang Penjaga Sunyi Berpulang

Jumat, 11 September 2026 | 07:13 WIB
X