Pelaku terancam Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.***
Pelaku terancam Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Data Diri 4 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 4 Orang Masih Dalam Perawatan
Kondisi Terkini Pelajar SMPN 7 Mojokerto yang Selamat Usai Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, 2 Orang di ICU
Mancing Belut, Seorang Pria Tewas Kesetrum di Sawah Sewon Bantul Yogyakarta, Begini Kronologinya
Gegara Kelalaian Sopir Fortuner, Pemotor Tewas Usai Tabrakan Beruntun 5 Kendaraan di Jalan Samas Bantul Yogyakarta
5 Fakta Tabrakan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta, Kecelakaan Dipicu Mobil Fortuner Tabrak Bokong Vios
9 Fakta Pelajar SMPN 7 Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, Tangis Pilu Sambut Kedatangan Korban dan Orangtua Miliki Firasat
Kondisi 5 Kendaraan Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta
Keji, Seorang Pria di Sleman Yogyakarta Nekat Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Jasadnya Dibuang di Kebun Samping Rumah
Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Sleman Yogyakarta, Sempat Mengoles Balsam pada Jasad Korban