PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Salah satu bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada tahun 2025 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pencairan bansos PKH akan dilakukan dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali.
Tahap pertama dijadwalkan mulai Januari 2025 untuk periode Januari-Maret.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 504,7 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung berbagai program bantuan, termasuk PKH.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima PKH harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:
- Memastikan anak-anak mereka bersekolah.
- Memastikan bayi dan anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap.
- Ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000, tergantung kategori penerima.