Pupuk itu dibeli dengan harga per sak Rp 130 ribu.
Kemudian pelaku mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi.
Pupuk itu lalu dijual dengan harga per sak antara Rp 155 ribu hingga Rp 220 ribu.
"Tersangka ini sudah 2 kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya."
"Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi," ucapnya.
Peran pelaku D adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.
Barang bukti yang disita adalah 1 unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD-9615-KF, 80 sak pupuk bersubsidi merk Urea, 60 sak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg.
Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada 7 ton.
Baca Juga: Pria Asal Banyumas Nekat Gondol Motor Yamaha Mio Milik Wanita 34 Tahun, Endingnya Ditangkap di Hotel
"Pelaku diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Peter Krisnawan, Kamis, 30 Januari 2025.