Minggu, 19 Juli 2026

Sopir Truk di Ngawi Ditangkap Polisi Gegara Jual 7 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, Begini Kronologi Lengkapnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 30 Januari 2025 | 12:38 WIB
Seorang sopir truk, D (48) ditangkap Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur gegara mengangkut 7 ton pupuk bersubsidi ilegal.  (Polres Ngawi)
Seorang sopir truk, D (48) ditangkap Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur gegara mengangkut 7 ton pupuk bersubsidi ilegal. (Polres Ngawi)

Baca Juga: Heboh Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Pacet Bandung, Diduga Korban Pembunuhan, TV dan Tabung Gas Hilang

Pupuk itu dibeli dengan harga per sak Rp 130 ribu.

Kemudian pelaku mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi.

Pupuk itu lalu dijual dengan harga per sak antara Rp 155 ribu hingga Rp 220 ribu.

"Tersangka ini sudah 2 kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya."

Baca Juga: Kronologi Pria Asal Banyumas Gondol Motor Yamaha Mio Milik Wanita 34 Tahun, Kenal Lewat Aplikasi, Main ke Pantai hingga Berbincang di Kamar Hotel

"Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi," ucapnya.

Peran pelaku D adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.

Barang bukti yang disita adalah 1 unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD-9615-KF, 80 sak pupuk bersubsidi merk Urea, 60 sak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg.

Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada 7 ton.

Baca Juga: Pria Asal Banyumas Nekat Gondol Motor Yamaha Mio Milik Wanita 34 Tahun, Endingnya Ditangkap di Hotel

"Pelaku diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Peter Krisnawan, Kamis, 30 Januari 2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Polres Ngawi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X