Pupuk itu dibeli dengan harga per sak Rp 130 ribu.
Kemudian pelaku mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi.
Pupuk itu lalu dijual dengan harga per sak antara Rp 155 ribu hingga Rp 220 ribu.
"Tersangka ini sudah 2 kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya."
"Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi," ucapnya.
Peran pelaku D adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.
Barang bukti yang disita adalah 1 unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD-9615-KF, 80 sak pupuk bersubsidi merk Urea, 60 sak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg.
Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada 7 ton.
Baca Juga: Pria Asal Banyumas Nekat Gondol Motor Yamaha Mio Milik Wanita 34 Tahun, Endingnya Ditangkap di Hotel
"Pelaku diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Peter Krisnawan, Kamis, 30 Januari 2025.
Artikel Terkait
Ide Menu Buka Puasa Ramadhan Ikan Kakap Saos Asem Manis Pedas, Enak Nikmat Bikin Pengen Nambah, Cek Resepnya di Sini
Kronologi Pria Asal Banyumas Gondol Motor Yamaha Mio Milik Wanita 34 Tahun, Kenal Lewat Aplikasi, Main ke Pantai hingga Berbincang di Kamar Hotel
Pria Asal Banyumas Nekat Gondol Motor Yamaha Mio Milik Wanita 34 Tahun, Endingnya Ditangkap di Hotel
Heboh Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Pacet Bandung, Diduga Korban Pembunuhan, TV dan Tabung Gas Hilang
Pria Residivis Warga Grobogan Curi Motor Yamaha Jupiter Z di Ngawi, Modus Badut Keliling Ternyata Maling