NGAWI, PORTALOKA.ID - Seorang sopir truk, D (48) ditangkap Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur.
D mengangkut 7 ton pupuk bersubsidi ilegal di Ring Road timur, ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Saat ditangkap, D mengaku akan menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih mahal di Kabupaten Ngawi.
Penangkapan bermula saat Tim Tiger Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto, melaksanakan patroli kring serse.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Sikka, NTT, Akses Terputus, Warga Siap Gotong Royong!
Kegiatan itu dilaksanakan di sekitaran jalan Ring Road Timur Ngawi, Rabu, 13 Januari 2025.
Saat itu, melintas kendaraan Truck Canter berwarna kuning dengan stiker 'Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo'.
Selain itu, D juga menutupi muatannya dengan layar.
Polisi yang merasa curiga kemudian memastikan bahwa muatan yang dibawa oleh D pupuk bersubsidi.
Namun, D tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapannya.
Maka, D dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan driver truck distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo," tutur Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi R.
Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dangan cara membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.