Setidaknya ada delapan saksi yang telah diperiksa.
Kedelapan saki tersebut yakni tetangga sekitar, paman korban, kakek korban, hingga tantenya.
Meski begitu, Ferry belum merinci identitas saksi yang diperiksa.
Dikatakan Ferry, korban sejak usia tiga tahun dititipkan kepada kakeknya karena diduga kedua orangtuanya bercerai dan merantau.
Namun, sang kakek mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua orangtua korban.
"Menurut informasi dari kakeknya, kedua orangtuanya sudah bercerai."
"Ayahnya pergi (merantau) ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan. Tapi nggak tahu di mana," katanya.
"Yang mirisnya juga, dia (korban) nggak ada akta kelahirannya, di Kartu Keluarga (KK) kakeknya juga nggak tercantum," imbuh Ferry.
Setelah dititipkan ke kakeknya, bocah malang itu lalu kembali dititipkan kepada pamannya yang tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
Ferry meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan polisi. ***