Nomor telepon WD sudah tidak aktif.
"Korban akhirnya melapor ke Polsek Cilacap Tengah."
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang menginap di salah satu hotel di Cilacap," imbuhnya.
Polisi langsung gerak cepat dan menangkap WD di kamar hotel tersebut.
Dari hasil interogasi, WD mengakui telah melakukan penipuan serupa di beberapa wilayah.
Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron
Yakni, di Cilacap Utara, Sidareja, Wangon, dan Cilongok.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, BPKB, STNK dan ponsel milik pelaku.
"Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut."
"Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi online. ***