Selanjutnya, pelaku lakukan mutilasi pada jasad korban pada Senin, 20 Januari 2025 dini hari.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, proses mutilasi berjalan selama 5 jam.
Farman mengatakan bagian pertama yang dimutilasi adalah bagian kepala korban.
Namun, koper masih saja kesempitan.
"Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper. Tapi karena tidak cukup jadi mutilasi. Diawali kepala korban. Diupayakan masuk tetapi gak cukup," katanya.
Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
Selanjutnya, pelaku potong bagian betis korban.
Akhirnya jasad korban terbagi menjadi 3 bungkus.
"Dimasukkan lagi ke koper namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi. Lalu yang merencanakan membuang potongan baik itu kepala maupun kaki," beber Farman.
Masih kata Farman, korban lalu dibawa Antok dan MAM ke rumah kosong nenek pelaku yang ada di kawasan Tulungagung sebelum akhirnya dibuang ke 3 daerah.
Kemudian pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuang tubuh korban ke lokasi pertama di Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," terang Farman.
Lalu pada pukul 23.00 WIB pelaku menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan betis korban.