PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diperuntukkan bagi honorer yang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi belum lolos.
Namun, pegawai non-ASN itu harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya, PPPK paruh waktu juga akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga terhindar dari pemutusan hubungan kerja.
Menurut UU ASN 2023, hal ini disebabkan status honorer yang telah berganti sebagai ASN.
Baca Juga: Pegawai Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Simak Kriteria dan Mekanismenya!
Disebutkan, ASN akan memperoleh 100% Tunjangan Hari Raya (THR) dari gaji pokok.
Lantas, bagaimana nasib THR dan gaji PPPK paruh waktu?
Apakah, mereka akan mendapatkan hak yang sama?
Perlu digarisbawahi, fasilitas PPPK paruh waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Tak Semua Boleh ikut, Berikut Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag
Kendati demikian, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPPK paruh waktu tetap memperoleh gaji sebesar Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR.
Gaji ke-13 dan THR meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.