SUKABUMI, PORTALOKA.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim Polres Sukabumi masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istri.
KDRT itu terjadi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 29 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban langsung.
"Kami menerima laporan dari korban berinisial GSA (24) yang melaporkan suami sirinya atas kasus KDRT dengan cara menghilangkan nyawa anaknya yang masih dalam kandungan dengan melakukan aborsi paksa," ucapnya di Sukabumi, Senin, 27 Januari 2025.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Kapolres Wonogiri Cek Karamba Apung Waduk Gajah Mungkur
Meski kasus itu terjadi tahun 2024 lalu, tetapi korban baru melapor pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kuasa hukum korban, M Tahsin Roy pun menjelaskan kronologi kasus KDRT yang dialami GSA.
Dalam penjelasannya, GSA sempat memberi tahu suami sirinya, MT, bahwa ia tengah hamil.
Akan tetapi, sang suami justru terkesan tidak senang dan tidak memberikan respon mengenai kehamilan korban.
Bahkan, keluarga sang suami juga tampak tidak senang ketika mendengar kabar bahwa GSA tengah mengandung anak MT.
GSA pun hanya dapat memendam rasa sakit hatinya dan tetap berjuang merawat calon buah hati.
Sementara itu, bukannya memberikan semangat, sang suami justru memaksa GSA untuk menggugurkan anaknya dengan melakukan aborsi.
Menurut keterangan, MT diduga beberapa kali meminta GSA untuk menggugurkan kangdungannya yang berusia tujuh minggu.