Sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus pun berhasil diamankan, termasuk bantal, sarung bantal, pakaian dalam korban dan pelaku, senapan angin, parfum, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi kejadian.
"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Kami telah merampungkan berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo minggu depan," jelas Iptu Triyono.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan hukuman serupa.
Pesan Penting: Tingkatkan Kewaspadaan!
Polres Kulon Progo mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti lansia.
Kesadaran kolektif dan saling peduli menjadi kunci mencegah tragedi serupa.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Lansia yang tinggal di daerah terpencil membutuhkan perhatian lebih agar tidak menjadi korban kejahatan.***