KABUPATEN BANDUNG, PORTALOKA.ID - Sebuah kios dirobohkan rata dengan tanah, Rabu, 22 Januari 2025.
Lokasinya berada di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kios itu diduga jadi tempat peredaran obat keras.
“Memang Benar, Polresta Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung dan aparat pemerintahan melakukan pembongkaran kios yang diduga jadi tempat peredaran obat keras."
Baca Juga: Ternyata Mahasiswa UPI, Berikut Identitas Pria yang Lompat dari Lantai 11 PVJ Sukajadi Bandung
"Langkah ini mendapat apresiasi dari warga," kata Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin.
Pembongkaran ini dilakukan atas permohonan dari warga setempat.
Warga menduga kios tersebut digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda."
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab Agar Rezeki Selalu Mengalir
"Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pembongkaran, petugas memang tidak menemukan barang bukti.
Namun, hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
Pembongkaran kios tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.