2. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP.
Wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi yang dilamar oleh peserta..
Selanjutnya, surat itu akan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk disebarluaskan kepada pihak bersangkutan.
Baca Juga: Langsung Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum, Berikut Cara Daftar CPNS SPPI 2025 Beserta Gajinya
Sebaliknya, apabila proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur, maka peserta tetap dianggap lulus sebagai CASN 2024.
Konsekuensinya, peserta tidak akan dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.***