Lebih lanjut kata Rianto, korban lalu melaporkan insiden pencurian sepedanya dengan nomor polisi AB 3551 CB kepada pihak Polsek Sewon.
Adapun dari hasil penyelidikan terungkap pelaku berinisial HB.
"Selanjutnya korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk dilakukan penyelidikan. Mendapat laporan itu, Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan informasi diduga pelaku adalah HB," beber dia.
Masih kata Rianto, pelaku mengakui pencurian tersebut karena terpaksa.
Baca Juga: Ramadhan Penuh Cuan: Jualan Bubur Srintil, Takjil Manis Gurih yang Dicari Saat Buka Puasa
"Dari keterangan pelaku, alasan pelaku terpaksa melakukan pencurian untuk makan dikarenakan tidak punya uang," beber dia.
Rencananya barang akan dijual hasilnya untuk makan dan membiayai istri yang tengah mengandung.
Pelaku yang dihadirkan dalam Konferensi pers, HB mengatakan baru sekali melakukan tindak pencurian.
"Saya belum pernah melakukan tindakan itu. Baru kali ini," kata HB.
Hal ini dilakukan terpaksa karena belum memiliki pekerjaan yang baru seminggu tinggal di Yogyakarta.
Tindakan ini membuat, HB terancam pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.***