PORTALOKA.ID - Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah resmi diterbitkan oleh Pemerintah.
Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 ini merangkum tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun isi dari Surat Edaran Bersama mencakup jadwal pembelajaran selama Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan cuti bersama Idulfitri.
Berikut jadwal pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah.
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 , 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2. Tanggal 6 - 25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
3. Tanggal 26, 27, 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
4. Tanggal 9 April 2025 kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan kembali dilaksanakan.
Baca Juga: Surat Edaran Bersama 3 Menteri Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025 Telah Terbit, Ini Isinya
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2025 tersebut, juga diberikan beberapa poin tambahan selama pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan.
Adapun beberapa poinnya adalah sebagai berikut.
Selain kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diharapkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Sehingga bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa serta akhlak yang mulia.