PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 termasuk soal gaji PPPK paruh waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja.
Para pegawai ini nantinya mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Hemat dan Lezat! Resep Indomie Goreng Carbonara Ala Anak Kos yang Serba Pas - Pasan
Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 di Banten?
Sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Selain itu, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten 2025:
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
4. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117