PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Adapun, PPPK paruh waktu ditujukan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai anggaran intansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini menyampaikan kabar baik bagi calon PPPK paruh waktu di Indonesia.
Dirinya mengumumkan kejelasan nominal gaji PPPK paruh waktu.
Menurutnya, gaji minimal yang diterima sesuai dengan upah ketika masih honorer.
Kendati demikian, nominalnya dapat meningkat sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Adapun, berikut merupakan gaji PPPK paruh waktu di Jawa Timur maksimal setiap bulannya:
1. Kabupaten Gresik
PPPK paruh waktu di Kabupaten Gresik gajian setiap bulan maksimal mencapai Rp4.642.031 per bulan.
2. Kabupaten Sidoarjo
PPPK paruh waktu di Kabupaten Sidoarjo gajian setiap bulan maksimal mencapai Rp4.638.582 per bulan.
Baca Juga: Pria Asal Boyolali Tewas Usai Menabrak Pohon Tumbang di Kretek Bantul Yogyakarta, Begini Kondisinya
3. Kota Surabaya