Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.
"Diamankan juga 1 unit telepon genggam merk Iphone 11, 1 telepon genggam merk Infinix Hot 30i, 1 dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan 1 dompet kecil warna hitam,” jelasnya.
Dari keterangan AC, ia mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal.
Kemudian AC menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.
AC dan DR dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar. ***