2. Melamar Lebih Dari 1 Instansi
Pada proses seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini, satu peserta hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu jenis jabatan dalam satu instansi.
Namun, apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu dengan nomor identitas yang berbeda.
Maka, peserta akan dianggap gugur bahkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Peserta Tidak Hadir Dalam Tahapan Seleksi PPPK 2024
Peserta dinyatakan gugur apabila tidak hadir atau mengikuti tahapan seleksi kompetensi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, peserta dapat memilih lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara, seleksi kompetensi ini akan dilaksanakan pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
4. Terbukti Melakukan Kecurangan
Penyebab peserta tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2 yaitu apabila ada yang terbukti melakukan kecurangan.
Bagi peserta yang terbukti curang pada seluruh tahapan seleksi, maka tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN selanjutnya.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode I Digelar Mulai Hari Ini, Simak Pesan Penting BKN untuk Peserta