Baca Juga: Kabar Gembira! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran per Bulan Wilayah Jawa Barat
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan IIa berkisar antara Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400.
Itu merupakan gaji pokok yang diterima dan belum termasuk tunjangan.
Gaji dan tunjangan akan ditransfer langsung oleh bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, penyaluran gaji PNS dilakukan melalui droping dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Bank Operasional Penyalur Gaji yang selanjutnya di transfer kepada rekening masing-masing pegawai.
Baca Juga: One Shot! 8 Rahasia Sukses Lolos CPNS dalam Sekali Perjalanan
Sampai dengan saat ini, Bank Operasional yang ditetapkan sebagai Bank Penyalur Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Idonesia (BSI).