PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap-siap untuk cek rekening.
Pada 1 Februari 2025 nanti akan mendapat transferan sampai Rp3,6 juta.
PNS memang menjadi profesi yang didambakan banyak orang.
Hal itu tidak terlepas dari adanya jaminan finansial.
Seperti diketahui, PNS memperoleh gaji tetap setiap bulan.
Gaji yang diterima besarannya berbeda-beda, tergantung dari golongannya.
PNS sendiri terdiri dari empat golongan, yakni Golongan I, II, III dan IV.
Masing-masing golongan terdiri dari empat golongan lagi, yakni a, b, d, dan d. Kecuali golongan IV sampai e.
Baca Juga: Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Besaran gaji juga ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja, gaji yang diperoleh semakin besar.
Adapun yang memperoleh transferan Rp3,6 juta adalah PNS Golongan IIa.
Uang tersebut merupakan gaji yang diberikan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Poin Penting untuk Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Resep Sayap Ayam Pedas Manis untuk Menu Buka Puasa, Dijamin Lezat dan Bikin Nagih
Momen Seru Para Siswi SMA Nikmati Makan Bergizi Gratis, Bawa Kerupuk dan Sambal dari Rumah
Inspirasi Menu Harian Keluarga: Resep Ayam Bakar Bumbu Padang ala Chef Devina, Lezatnya Gak Ada Obat
Resep Sayur Asem Khas Sunda Rasanya Lezat, Bikinnya Mudah dan Praktis Jadi Favorit Keluarga
Presiden RI ke 7 Joko Widodo Temui Sri Sultan Hamengkubuwono X, Bahas Apa?