Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK online:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif
Ketentuan Pembuatan SKCK Online
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam membuat SKCK online. Berikut ini ketentuannya:
Baca Juga: Pemohon SKCK Membludak, Polres Kupang Buka Layanan Khusus hingga Malam
- Meskipun pembuatan SKCK dilakukan secara online, namun pemohon tetap harus datang langsung ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
- Proses penerbitan SKCK 1 hari kerja. Proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit jika pemohon telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30.000.