1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi.
2. Buka aplikasi lalu lakukan pendaftaran akun. Lengkapi data diri beserta foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2025 Dibuka, Daftar Lewat Jalur Khusus Ini Bisa Langsung Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum
3. Masukkan alamat sesuai KTP serta NPWP.
4. Kembali ke menu utama lalu pilih menu SKCK.
5. Klik ajukan SKCK.
6. Baca ketentuan membuat SKCK secara online lalu klik "Mulai".
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2025 yang Tersedia
7. Masukkan jenis kelamin, data pribadi, dan data yang diperlukan.
8. Pilih metode pembayaran dengan BRI Virtual Account atau Bank Lainnya, lalu lakukan pembayaran.
9. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email lalu unduh bukti pembayaran.
10. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih. Untuk keperluan pemberkasan PPPK/CPNS hanya bisa dilakukan di Polres atau Polda.
11. Bawa berkas SKCK dan bukti pembayaran (barcode) untuk dipindai oleh petugas.
Baca Juga: Cara Isi DRH CPNS 2024 Bagi Peserta yang Lolos Seleksi, Siapkan 7 Dokumen Ini dan Catat Jadwalnya
Syarat Membuat SKCK Online