"Pecahan uang yang dibuat Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan beberapa pecahan Rp 100 ribu," imbuhnya.
AKP Y Dica Ariseno Adi menuturkan dari tangan pelaku MH polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, 1 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, dan 1 buah printer warna hitam Epson L3110.
Selain itu, juga ada bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu, seperti kertas, pita, dan alat pemotong.
Diberitakan Portaloka.id sebelumnya, MH ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, ia membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
MH membayar pakai uang palsu pecahan Rp 50 ribu pada pedagang ikan asin.
Pedagang itu langsung menyadari kalau uang yang diberikan MH adalah palsu.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kebun Warga Tlogowatu Kemalang Klaten, Dibungkus Kain Putih
Pedagang berteriak untuk memancing perhatian warga sekitar.
Meski sempat mencoba melarikan diri, namun MH berhasil diamankan oleh saksi DS di pinggir jalan dekat pasar.
MH lalu diserahkan ke petugas Polsek Cawas yang datang ke Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. ***