KLATEN, PORTALOKA.ID - Warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, MH (47) diamankan polisi Polres Klaten.
Ia ditangkap gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi mengungkapkan pelaku menggunakan printer warna Epson untuk mencetak uang palsu.
Metode yang digunakan MH yakni melibatkan penempelan uang asli pada kertas HVS kemudian dicetak menggunakan printer.
Pelaku membuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
AKP Y Dica Ariseno Adi menjelaskan MH memulai aksinya dengan membeli uang palsu secara online.
Kemudian, pelaku MH belajar secara mandiri mencetak uang palsu menggunakan printer.
"Jadi pelaku ini dulu pernah membeli uang palsu secara online melalui Facebook."
"Pelaku kemudian belajar secara mandiri menggunakan printer Epson."
"Kalau di wilayah Klaten, pelaku baru satu kali mencetak uang palsu," kata AKP Y Dica Ariseno Adi di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
"Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp 500 ribu."
"Rp 300 ribu di antaranya sudah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas."