berita

Pria di Kesugihan Cilacap Disikat Polisi Gegara Oplos dan Jual Oli Motor Palsu, Penjualan ke Cirebon, Segini Omzetnya

Selasa, 14 Januari 2025 | 08:32 WIB
Seorang pria, BP (47) ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah gegara melakukan praktik licik produksi oli motor palsu. (Instagram @humaspolrestacilacap)

Baca Juga: Mencegah Gagal Panen, Polres Klaten dan Warga Gropyokan Tikus di Persawahan Gedaren Jatinom, 190 Tikus Dibasmi

"Dalam sekali produksi bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu."

"Dia bisa meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta."

"Dia mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Senin, 13 Januari 2025.

Dalam 1 dus berisi 24 oli kemasan dijual dengan harga Rp 450 ribu.

Dalam sebulan, BP bisa mengantongi keuntungan hingga ratusan juta dari bisnis oli motor palsu.

 

Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron

Ada juga alat produksi, mesin press botol, segel hologram palsu, hingga 2 unit mobil pick-up dan 1 truk untuk distribusi.

Semua barang bukti dan pelaku BP kini diamankan di Polresta Cilacap.

Pelaku dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BP terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Polres Klaten Bongkar Peredaran Ribuan Pil Koplo Ilegal di Klaten Utara, Pelaku ZA Ditangkap, Ini Daftar Barang Buktinya

"Kasus ini jadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada terhadap produk palsu, terutama oli motor."

"Produk semacam ini tidak hanya merugikan konsumen tapi juga berbahaya untuk keselamatan kendaraan,” tutur Kombes Pol Ruruh Wicaksono. ***

Halaman:

Tags

Terkini