"Dalam sekali produksi bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu."
"Dia bisa meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta."
"Dia mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Senin, 13 Januari 2025.
Dalam 1 dus berisi 24 oli kemasan dijual dengan harga Rp 450 ribu.
Dalam sebulan, BP bisa mengantongi keuntungan hingga ratusan juta dari bisnis oli motor palsu.
Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron
Ada juga alat produksi, mesin press botol, segel hologram palsu, hingga 2 unit mobil pick-up dan 1 truk untuk distribusi.
Semua barang bukti dan pelaku BP kini diamankan di Polresta Cilacap.
Pelaku dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BP terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
"Kasus ini jadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada terhadap produk palsu, terutama oli motor."
"Produk semacam ini tidak hanya merugikan konsumen tapi juga berbahaya untuk keselamatan kendaraan,” tutur Kombes Pol Ruruh Wicaksono. ***