Selasa, 2 Juni 2026

Pria di Kesugihan Cilacap Disikat Polisi Gegara Oplos dan Jual Oli Motor Palsu, Penjualan ke Cirebon, Segini Omzetnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 14 Januari 2025 | 08:32 WIB
Seorang pria, BP (47) ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah gegara melakukan praktik licik produksi oli motor palsu.  (Instagram @humaspolrestacilacap)
Seorang pria, BP (47) ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah gegara melakukan praktik licik produksi oli motor palsu. (Instagram @humaspolrestacilacap)

CILACAP, PORTALOKA.ID - Seorang pria, BP (47) ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

Ia melakukan praktik licik produksi oli motor palsu.

BP merupakan warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tegah.

Penangkapan BP berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kebun Warga Tlogowatu Kemalang Klaten, Dibungkus Kain Putih

Warga curiga adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku BP, di Jalan Gerilya Barat.

Tim Reskrim Polresta Cilacap pun bergerak cepat dan berhasil mengungkap bisnis ilegal tersebut.

Polisi menggerebek lokasi produksi oli palsu milik BP pada 9 Januari 2025.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan BP menggunakan bahan baku oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk membuat oli palsu.

Baca Juga: Mobil Stream Milik Warga Klaten Tengah Hangus Terbakar di Garasi Setelah Dipanasi Mesinnya, Diduga Korsleting

Oli palsu produksi BP menyerupai produk merek ternama.

Namun, produk buatan BP jauh dari standar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, produk oli buatan BP juga berisiko membahayakan kendaraan.

"Pelaku menjalankan bisnis ini selama 8 bulan terakhir."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @humaspolrestacilacap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X