"Saat itu pelaku menumpang bus yang diawaki korban. Bus perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri."
"Kemudian terjadi kesalahpahaman lalu terjadilah penganiaayaan tersebut," ujar AKP Anom.
Baca Juga: 4 Fakta Polres Wonogiri Tangkap Residivis Narkoba di Kerdukepik, Ternyata Baru Bebas Desember 2024
SR memukul kepala SK menggunakan batu hingga membuat kepala korban bocor.
Korban SK mengalami luka cukup parah akibat penganiayaan tersebut.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," kata AKP Anom.
Dikatakan AKP Anom, SR telah mempersiapkan batu saat bus yang ditumpanginya sedang mengisi BBM di Pom Bensin wilayah Sukoharjo.
Saat bus jalan ke arah Wonogiri, sampai di Dusun Nambangan, pelaku SR lalu memukulkan batu pada kepala SK.
Pelaku telah berhasil ditangkap pada Jumat, 10 Januari 2025.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***