Saat bus jalan ke arah Wonogiri, sampai di Dusun Nambangan, pelaku SR memukulkan batu pada kepala S.
"Saat itu pelaku menumpang bus yang diawaki korban."
"Bus perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri."
"Kemudian terjadi kesalahpahaman lalu terjadilah penganiaayaan tersebut."
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum," tuturnya.
AKP Anom Prabowo menuturkan diduga motif SR melakukan penganiayaan karena curiga S memiliki hubungan dengan istri SR.
Akibat dari kejadian itu, S mengalami luka bocor pada kepala.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara," tutupnya. ***