Saat bus jalan ke arah Wonogiri, sampai di Dusun Nambangan, pelaku SR memukulkan batu pada kepala S.
"Saat itu pelaku menumpang bus yang diawaki korban."
"Bus perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri."
"Kemudian terjadi kesalahpahaman lalu terjadilah penganiaayaan tersebut."
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum," tuturnya.
AKP Anom Prabowo menuturkan diduga motif SR melakukan penganiayaan karena curiga S memiliki hubungan dengan istri SR.
Akibat dari kejadian itu, S mengalami luka bocor pada kepala.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Identitas Mayat di Pos Ronda Desa Wiroko Wonogiri Terungkap, Begini Pengakuan Keluarga
Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Tertimpa Pohon Jati di Ngadirojo Wonogiri, Kendarai Motor Berplat Merah
Kronologi Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Tertimpa Pohon Jati di Ngadirojo Wonogiri, Alami Luka Parah di Kepala
Residivis Narkoba Ditangkap Polres Wonogiri karena Kedapatan Memiliki Sabu, Begini Kronologinya
4 Fakta Polres Wonogiri Tangkap Residivis Narkoba di Kerdukepik, Ternyata Baru Bebas Desember 2024