Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon Waru Setinggi 7 Meter Menimpa Warung Makan di Klaten
"Selain obat keras tanpa izin, pelaku juga diketahui tidak memiliki keahlian atau kewenangan dalam bidang kefarmasian."
"Perbuatan ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambah AKP Nyoto.
Polres Klaten terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merugikan masyarakat.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat terlarang."
"Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutupnya. ***