Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik yang dibungkus lakban hitam berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram.
4. Pelaku merupakan residivis
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku FA merupakan residivis kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika, dan baru saja bebas dari lapas Nusakambangan pada bulan Desember 2024 lalu.
"Pelaku ini merupakan residivis di kasus yang sama, sebelumnya telah 2 kali ditangkap dengan kasus yang sama, bahkan pelaku Desember 2024 kemarin baru saja bebas dari lapas Nusakambangan," ujar AKP Anom.
AKP Anom juga menambahkan, akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
Baca Juga: Pria Asal Kulon Progo Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras di Tempat Karaoke, Begini Kronologinya
Hal ini sebagai upaya untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu.***