Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik yang dibungkus lakban hitam berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram.
4. Pelaku merupakan residivis
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku FA merupakan residivis kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika, dan baru saja bebas dari lapas Nusakambangan pada bulan Desember 2024 lalu.
"Pelaku ini merupakan residivis di kasus yang sama, sebelumnya telah 2 kali ditangkap dengan kasus yang sama, bahkan pelaku Desember 2024 kemarin baru saja bebas dari lapas Nusakambangan," ujar AKP Anom.
AKP Anom juga menambahkan, akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
Baca Juga: Pria Asal Kulon Progo Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras di Tempat Karaoke, Begini Kronologinya
Hal ini sebagai upaya untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu.***
Artikel Terkait
6 Fakta Remaja Asal Demak Cabuli Bocah 13 Tahun di Eromoko Wonogiri, Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Lancarkan Aksi di Hotel, Ini Ancaman Hukumannya
Desa Girimulyo Wonogiri Terkena Longsor, Polsek Jatipurno Turun Tangan Bersihkan Material Longsoran
Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pos Ronda Desa Wiroko Wonogiri, Diduga Gelandangan
Identitas Mayat di Pos Ronda Desa Wiroko Wonogiri Terungkap, Begini Pengakuan Keluarga
Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Tertimpa Pohon Jati di Ngadirojo Wonogiri, Kendarai Motor Berplat Merah
Kronologi Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Tertimpa Pohon Jati di Ngadirojo Wonogiri, Alami Luka Parah di Kepala
Pria Asal Kulon Progo Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras di Tempat Karaoke, Begini Kronologinya
Nenek 83 Tahun Meninggal Dunia Usai Tertimpa Mobil Pikap di Belakang Rumah, Kawasan Gunungkidul Yogyakarta
Residivis Narkoba Ditangkap Polres Wonogiri karena Kedapatan Memiliki Sabu, Begini Kronologinya