MALUKU TENGAH, PORTALOKA.ID – Tiga pelaku terduga kasus Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) berhasil diamankan.
Pengamanan dilakukan oleh Personel Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kasus itu terjadi di Diamond Billiar & Karaoke, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Diketahui ketiga pelaku itu RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40).
Baca Juga: Geger! Mobil Angkot Ludes Terbakar di Kuningan, Sempat Melaju di Jalanan Tanpa Sopir
Ketiganya merupakan pengelola tempat hiburan tersebut.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Daimond Billiar & Karaoke diduga dijadikan sebagai tempat mempekerjakan anak.
"Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak dibawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke," jelasnya, Jumat 10 Januari 2025.
Ketika pemeriksaan berlangsung, pihaknya menemui dua anak di bawah umur yang dipekerjakan.
Keduanya berinisial DIP (15 tahun) dan MR (16).
"Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja serta perekrut dua korban," ucapnya.
Lebih lanjut, Kombes Areis mengatakan bahwa dua korban dan tiga pelaku itu saat ini sedang diamankan di antor Ditreskrimun Kantor.
Nantinya, pengamanan tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut guna melakukan penyelidikan.