KUPANG, PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (PPPK) yang baru dinyatakan lulus, membanjiri ruang pelayanan SKCK Polres Kupang.
Dengan membludaknya pemohon SKCK tersebut, maka petugas membuka layanan khusus dengan memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 19.00 WITA.
Pelayanan tambahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen penting itu tanpa harus terburu-buru.
Sampai hari Kamis, 9 Januari 2025 malam, ratusan pemohon telah dilayani, dan jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat hingga akhir bulan.
Baca Juga: Resep Churros Renyah, Makin Nikmat Dicocol Cokelat Leleh dan Gula Kayu Manis, Cocok Jadi Ide Jualan
Mengingat batas waktu pengajuan SKCK sebagai persyaratan PPPK yang ditetapkan adalah sampai dengan 31 Januari 2025.
"Kami memahami kebutuhan masyarakat yang meningkat, terutama untuk keperluan administrasi PPPK. Oleh karena itu, kami berupaya memberikan layanan terbaik dengan memperpanjang waktu operasional hingga malam hari, " ujar AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Kapolres Kupang.
Petugas Polres Kupang tetap menerapkan layanan yang transparan dan humanis, dalam proses pelayanan SKCK.
Dengan adanya perpanjangan jam pelayanan ini diharapkan seluruh pemohon SKCK dapat terlayani dengan baik dan tepat waktu.
Baca Juga: Momen Bincang Akrab Prabowo dan Anwar Ibrahim Saat Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Polres Kupang mengimbau seluruh masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk segera memanfaatkan layanan ekstra ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Salah satu pemohon SKCK, Cindy Ornella Rebecca Yoseph, mengapresiasi langkah Polres Kupang yang memperpanjang jam pelayanan.***