berita

Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru

Kamis, 9 Januari 2025 | 15:27 WIB
Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. (Freepik/syarifahbrit)

- Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS akan mendapatkan: 

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan umum/jabatan

- Tunjangan kinerja (tukin)

- Tunjangan pangan

Itulah besaran gaji pokok yang diterima PNS untuk semua golongan.***

Halaman:

Tags

Terkini