PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Sebab, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan.
Peserta CPNS 2024 yang nantinya diangkat sebagai PNS bakal mendapat gaji sesuai peraturan terbaru.
Sebelumnya, pemerintah telah merombak gaji PNS dengan memberikan kenaikan sebesar delapan persen pada 2024 lalu.
Kenaikan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di dalam peraturan tersebut, disebutkan penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai negeri.
Peraturan ini memuat perubahan gaji pokok bagi PNS untuk semua golongan.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS mulai dari golongan IA hingga IVE menurut PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700