- Golongan IV: Rp41.000
Baca Juga: Lulus Auto PNS, Ini 8 Sekolah Kedinasaan yang Lulusannya jadi ASN, Cek Syarat Masuknya
Sementara berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, besaran uang lauk pauk bagi TNI dan Polri yaitu sebesar Rp60.000.
Itulah besaran uang makan yang diterima PNS pada 2025, serta uang lauk pauk bagi TNI-Polri yang disetujui Menteri Kuangan Sri Mulyani.
Aturan tersebut berlaku mulai Juli 2024.***