Baca Juga: Hasil Kelulusan Akhir CPNS 2024 Bisa Disanggah? Cek Ketentuannya di Sini
a. Pengadaan CPNS Formasi Umum dan Khusus
- U-1 : Optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama
- U-3 : Optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
- E-1 : Optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda
- E-2 : Optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama
- E-3 : Optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
- TMS1 : Tidak memenuhi syarat pada SKBT dan SKTT yang bersifat menggugurkan
b. Pengadaan CPNS Papua
- L-1 : Optimalisasi formasi OAP dari kebutuhan OAP pada lokasi yang sama, dan formasi umum dari kebutuhan umum pada lokasi yang sama
- L-2 : Optimalisasi formasi umum dari kebutuhan OAP pada lokasi yang sama
Baca Juga: Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Otomatis Lolos CPNS? Ini Penjelasan BKN
- L-3 : Optimalisasi formasi umum dari kebutuhan OAP pda lokasi yang berbeda
- P : Peserta lulus NAB SKD