SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Telah terjadi pencurian di rumah D yang berada di Jalan Trikora Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Tim Sparta Polresta Surakarta telah mengamankan seorang pria berinisial DKN (28) warga Mojosongo Solo, yang diduga mencuri handphone di rumah D.
Sebelum diamankan polisi, pelaku berhasil ditangkap oleh warga pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Berawal dari informasi warga melalui call center, yang menjelaskan bahwa ada seseorang yang berhasil ditangkap karena diduga telah mencuri beberapa ponsel di sebuah rumah milik seorang warga.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari tiga buah ponsel dari rumah warga tersebut dan sebuah dompet milik pelaku.
Motif pelaku dalam kasus pencurian ini, bahwa uang dari hasil mencuri ponsel tersebut akan digunakan untuk membayar hutang.
Untuk menghindari amukan warga sekitar, pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk di tindaklanjuti. ***
Artikel Terkait
Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkoba di Kota Solo, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Polresta Surakarta Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan Seorang Mahasiswa di Kadipiro Solo
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Berhasil Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dengan Barang Bukti 57,71 Gram Sabu
Wali Murid Al Abidin Audiensi dengan DPRD Surakarta, Tuntut Transparansi Dana Pendidikan
5 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong Diamankan Polresta Surakarta, Diduga Akan Balap Liar