SIKKA, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resort (Polres) Sikka menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut diterima Polres Sikka pada Kamis, 2 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, diduga aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Menurut laporan PP (56 tahun) yang merupakan ibu korban, kejadian itu pertama kali berlangsung pada tahun 2016 dan berlanjut hingga bulan Februari 2024.
Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5, dan terus berlangsung hingga Februari 2024.
Korban berinisial OAM (18) yang merupakan seorang pelajar, dicabuli oleh YJ (53) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baik korban maupun pelaku merupakan warga desa yang sama di Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Dilansir dari laman Tribrata News Polres Sikka, Perbuatan terlarang ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.
Korban yang merasa tertekan dan tidak berdaya, akhirnya melaporkan perbuatan keji tersebut bersama sang ibu ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan terjadi di rumah pelaku.
"Kami ingin keadilan ditegakkan untuk anak kami, agar tidak ada lagi korban seperti ini," kata PP, ibu korban, dengan penuh haru.
Polres Sikka pun telah melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut, di antaranya membuat laporan polisi, dan mengajukan permintaan visum untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti medis terkait kasus ini.