WONOGIRI, PORTALOKA.ID - Seorang remaja berinisial MNF (16) warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, pada Jumat, 3 Januari 2025.
ABG tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial S (13), yang merupakan warga Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, pada Minggu 5 Januari 2025 mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat berada di rumah korban di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
AKP Anom juga mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis, 2 Januari 2025.
Korban S berpamitan keluar rumah membeli pulsa HP sekira pukul 15.00 WIB, namun hingga malam hari korban tidak juga kunjung kembali pulang ke rumah.
Kemudian pada Jumat, 3 Januari 2025, korban pulang kembali ke rumah bersama pelaku MNF.
Setibanya di rumah, korban kemudian ditanya mengenai keberadaannya yang tidak pulang ke rumah.
Baca Juga: Dukung Program Swasembada Pangan, Kementerian PU Kebut Saluran Irigasi Bendungan Pidekso Wonogiri
Dari keterangan korban, ia bersama pelaku bermalam di hotel, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 (dua) kali.
Korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial dan janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.
Selanjutnya atas keterangan dari pelaku dan penjelasan korban, pelapor lalu mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Wonogiri.