berita

4 Fakta Penangkapan 2 Pria Pelaku Peredaran Sabu di Troketon Pedan Klaten, Berawal dari Laporan Warga hingga Sederet Barang Bukti yang Disita Polisi

Sabtu, 4 Januari 2025 | 18:45 WIB
ILUSTRASI - Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. (Freepik/ gratispik)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah.

Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.

Kedua pelaku juga diamankan di Mapolres Klaten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Info Tempat Piknik! Lift Menara Masjid Agung Al Aqsha Klaten Dioperasikan, Bisa Lihat Pemandangan dari Puncak

Berikut 4 fakta 2 pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah gegara kasus sabu.

1. Kronologi Penangkapan

Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten mengamankan 2 orang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Jumat, 6 Desember 2024.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kemudian, polisi melakukan penggerebekan pada pukul 00.15 WIB.

Satu tersangka, DCNC (41) ditangkap di rumahnya di Dukuh Keron.

Dari hasil interogasi pada DCNC, polisi lalu menangkap tersangka kedua yakni AN (33).

AN diamankan polisi wilayah Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, pada pukul 02.45 WIB.

Halaman:

Tags

Terkini