PORTALOKA.ID - Pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbl. (TINS).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis suami Sandra Dewi tersebut, dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan pada Senin, 23 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Selain pidana penjara, hakim juga menuntut Harvey Moeis dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan masa kurungan selama 6 bulan.
Pria kelahiran 1985 tersebut juga dihukum untuk membayar Rp210 miliar sebagai uang pengganti.
Harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Prabowo soal Korupsi: Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!
Apabila jumlahnya tidak mencukuoi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Hal yang memberatkan Harvey Moeis adalah perbuatannya saat negara sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan hukumannya karena Harvey Moeis berlaku sopan saat persidangan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ungkap hakim ketua.