Tiba-tiba 4 pelaku datang dalam keadaan mabuk.
Para pelaku yakni MNA (37), S.P (20), YI (21), dan YY R (25).
Kemudian terjadi ketegangan antara korban PA dan pelaku MNA.
Akhirnya terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan 4 pelaku secara bersama-sama terhadap korban PA.
MNA diduga menikam korban PA menggunakan pisau sepanjang 20 centimeter.
Korban PA pun akhirnya tewas akibat ditusuk menggunakan pisau.
3. Lapor Polisi
KH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bola pada Kamis malam, 2 Januari 2025.
Kasus itu dilaporkan secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK BOLA/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
4. Barang Bukti
Polisi sudah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban PA.
Kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mencatat identitas para saksi dan membawa jenazah korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.