PORTALOKA.ID - Memasuki tahun baru 2025 ada kabar cukup menggembirakan bagi demokrasi Indonesia ke depan.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sebelumnya, untuk menjadi calon presiden harus memenuhi presidential threshold sebesar 20 persen. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan terkait dihapuskannya threshold sebesar 20 persen dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
Keputusan yang diambil MK tersebut berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu, yang menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Suhartoyo menyebutkan, Pasal 222 yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Suhartoyo.
Lalu, apa dampak dari penghapusan Presidential Threshold?
Meski dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan calon presiden, presidential threshold telah menuai kritik.
Banyak yang berpendapat bahwa ambang batas ini menguntungkan partai besar, serta menciptakan politik transaksional dan koalisi sementara yang bisa merugikan proses demokrasi.
Koalisi ini sering kali dibentuk dengan imbalan tertentu, yang dapat memengaruhi pembentukan kabinet dan kebijakan pemerintahan.***