berita

Sah! PPN Tetap 11 Persen Kecuali Barang-Barang Ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Rabu, 1 Januari 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memastikan PPN tetap 11 persen kecuali barang mewah (Pexels/Ahsanjaya)

PORTALOKA.ID - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 131 tahun 2024 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 1 Januari 2025 oleh Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan tersebut mengatur tentang multi tarif pada barang mewah dan barang biasa.

Pada barang mewah akan dikenai tarif PPN sebesar 12 persen, sementara barang biasa tetap pada 11 persen.

Baca Juga: Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Prabowo: Selain Itu Tak Naik!

Barang mewah yang dimaksud sesuai dengan PMK nomor 15/PMK.03/2023 tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atau dikenal sebagai luxury tax.

Sesuai keterangan tersebut, barang mewah yang dimaksud meliputi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar.

Selain itu, kenaikan pajak diperuntukan juga untuk pembelian balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak, serta senjata api dan pelurunya untuk keperluan pribadi.

Pajak diterapkan pula bagi pembelian kapal pesiar, kapal ekskursi, hingga yacth.

Baca Juga: Ramai Isu PPN QRIS dan E-TOLL 12 Persen, Menko Airlangga Hartanto Beri Klarifikasi Penting!

Periode transisi penerapan PPN ini akan dilaksanakan dalam 1 bulan hingga 31 Januari 2025 dan mulai berlaku di bulan selanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar barang mewah atau yang dikenakan PPnBM.

Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN hanya dikenakan bagi barang dan jasa mewah, meliputi barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

Sementara, barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan tersebut akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.***

Tags

Terkini