Senin, 6 Juli 2026

Daya Tarik Masjid Raya Sultan Riau, Destinasi Ramah Muslim di Pulau Penyengat

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Rabu, 1 Januari 2025 | 15:01 WIB
Wisata halal, Masjid Raya Sultan Riau (Web Bintan Resort)
Wisata halal, Masjid Raya Sultan Riau (Web Bintan Resort)

PORTALOKA.ID - Kepulauan Riau menjadi salah satu destinasi wisata ramah muslim di Indonesia.

Ikon dari destinasi wisata halal di Kepulauan Riau adalah Masjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat Indera Sakti, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Pulau Penyengat merupakan daratan Melayu yang artistik dan memiliki berbagai keagungan sejarah.

Konon, nama Pulau Penyengat berasal dari kisah para pelaut yang melanggar pantang saat mengambil air di tempat ini.

Baca Juga: Hendak Menyeberang Jalan, Mahasiswa Asing UNY Tewas Kecelakaan di Kalibawang Kulon Progo Yogyakarta

Akibatnya, mereka diserang oleh ratusan serangga berbisa yang kemudian disebut penyengat.

Pulau penyengat memiliki banyak peninggalan sejarah, salah satunya Masjid Raya Sultan Riau yang didalamnya terdapat Mushaf Al Quran hasil tulis tangan dari Abdurrahman Stambul.

Abdurrahman Stambul ini merupakan putera asli pulau Penyengat yang diutus pergi ke Mesir pada 1867 M oleh Sultan Kerajaan Riau-Lingga.

Sebagai salah satu warisan Melayu dari Tanjung Pinang, Masjid Raya merupakan kolaborasi dari sentuhan Melayu, India, Arab dan Turki.

Baca Juga: 3 Wisatawan Asal Kediri Terseret Ombak Pantai Parangtritis Yogyakarta di Momen Tahun Baru

Bangunan masjid ini dibangun sekitar 1761 hingga 1812 serta merupakan salah satu cagar budaya yang dilestarikan, sesuai dengan UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010.

Masjid dengan ketebalan dinding mencapai 50 cm ini merupakan satu-satunya peninggalan Kerajaan Riau-Lingga yang masih utuh.

Bahkan, hingga kini masjid ini masih digunakan oleh warga untuk beribadah.

Cagar budaya ini semakin istimewa karena komponennya terbuat dari putih telur, pasir, tanah liat, dan kapur serta berwarna kuning mencolok.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X