Dengan bermodalkan batu berdiameter kurang lebih 5cm yang didapatkan pelaku di daerah Nguter, Kabupaten Sukoharjo, pelaku menjalankan aksinya.
Perbuatan pelaku ini menyebabkan kerusakan pada armada bus Trans Jateng (BRT) no.05 bagian kaca depan, serta luka sobek pada bagian mata kiri bawah pengemudi bus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp 4,5juta.***